Pemeriksaan Laporan Keuangan
Dalam praktiknya laporan keuangan yang telah disusun perlu dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Tujuannya yaitu agar laporan keuangan tersebut benar-benar dapat dipertanggungjawabkan kepada berbagai pihak, baik kepaa pemilik maupun pihak luar perusahaan. Artinya segala sesuatu yang berhubungan dengan aktifitas perusahaan ilaporkan secara benar sehingga berbagai pihak yang membutuhkan informasi tentang keuangan perusahaan dapat membaca dan menganalisis dari laporan keuangan yang telah diperiksa kebenarannya. Di samping itu, pihak yang mengaudit laporan keuangan perusahaan juga harus merupakan lembaga resmi yang telah ditetapkan, terutama untuk kepentingan pihak-pihak di luar perusahaan.
Dalam praktiknya pemeriksaan laporan keuangan dapat dilakukan oleh dua pihak, yaitu
Pemeriksaan oleh pihak luar perusahaan dilakukan oleh akuntan publik yang sudah memperoleh izin. Akuntan akan memberi penilaian setelah meneliti dengan standar dan prosedur pemeriksaan yang lazim. Pendapat wajar atau tidak wajar akan diberika apabila laporan keuangan disusun telah sesuai dengan prinsip-prinsip akutansi yang lazim dan telah ditetapkan secara konsisten dari tahun ke tahun. Dengan demikian, laporan ini dapat digunakan oleh pihak-pihak yang berkepntingan untuk mengambil keputusan.
Dalam praktiknya pemeriksaan laporan keuangan dapat dilakukan oleh dua pihak, yaitu
- Pihak dalam ( intern ) perusahaan
- Pihak luar ( ekstrn ) perusahaan
Pemeriksaan oleh pihak luar perusahaan dilakukan oleh akuntan publik yang sudah memperoleh izin. Akuntan akan memberi penilaian setelah meneliti dengan standar dan prosedur pemeriksaan yang lazim. Pendapat wajar atau tidak wajar akan diberika apabila laporan keuangan disusun telah sesuai dengan prinsip-prinsip akutansi yang lazim dan telah ditetapkan secara konsisten dari tahun ke tahun. Dengan demikian, laporan ini dapat digunakan oleh pihak-pihak yang berkepntingan untuk mengambil keputusan.
1 Response to "Pemeriksaan Laporan Keuangan"
siapp mas gan
Post a Comment