Berhubungan Sex Saat Seorang Istri Haid, Bolehkah !
Melakukan hubungan sex memang sudah menjadi keinginan alamiah baik wanita maupun pria. Bahkan melakukan hubungan sex antara pria dan wanita yang sudah sah dalam ikatan pernikahan, kegiatan berhubungan sex tersebut akan menjadi suatu nilai ibadah yang kita sendiri tidak mengetahui berapa pahalanya. Disamping kita telah mendapatkan pahala karena telah melakukan ibadah disisi lain kita pun akan mendapatkan kenikmatan dunia yang luar biasa.
Namun walaupun kita sudah berumah tangga, apakah boleh jika kita melakukan hubungan sex dikala istri kita dalam keadaan Haid. Menurut agama Islam hukumnya haram hal ini didasarkan pada Al-Qur'an Surat Al-Baqarah ayat 222 yang artinya " Mereka bertanya tentang haid. Katakanlah : " Haid itu adalah kotoran. Oleh sebab itu, hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. "
Sementara yang memperkuat tidak boleh melakukan hubungan sex dikala wanita sedang haid, karena haid merupakan kotoran disebutkan dalam sabda Rasulullah SAW yang artinya " Barangsiapa menggauli isteri ( yang sedang ) haid atau menggauli di duburnya atau mendatangi dukun maka ia telah kafir ( mengingkari ) dengan apa yang diturunkan pada Muhammad." Hadis Riwayat Al-Tirmidzi dari Abu Hurairah.
Walaupun ada dua dasar tidak dibolehkannya melakukan hubungan sex ketika istri sedang haid, namun masih ada sebagian dari kita yang sampai ini masih melakukan hubungan sex ketika istri sedang haid. Namun jika melakukannya tanpa sengaja hal yang demikian tidak akan menjadi dosa. Semoga bermanfaat
0 Response to "Berhubungan Sex Saat Seorang Istri Haid, Bolehkah !"
Post a Comment