Tidak Memenuhi Hak-Hak Pekerja
Dalam hubungan antara pemilik usaha dengan pekerja, Nabi SAW menganjurkan disegerakan permberian hak pekerja. Hal tersebut diajarkan pada salah satu hadis Nabi SAW beliau bersabda " Berikanlah upah pekerja sebelun.kering keringatmu "
Terkadang salah satu bentuk kezaliman di tengah masyarakat saat ini terkadamg masih ada beberapa orang yang tidak memberikan hak-hak pegawai, pekerja, karyawan atau buruh sesuai dengan semestinya. Dan jika dilihat bentuk kezalimannya pun beragam seperti
1. Ada yang tidak memberikan upah sedikit pun
2. Menguragi hak pekerja dengan cara yang tidak dibenarkan
3. Memberi pekerjaan atau menambah waktu kerja ( lembur ) tapi tetap hanya memberilan gaji pokok dan tidak memperhitungkan pekerjaan tambahan yang telah dilakukan
4. Mengulur-ulur waktu pembayaran gaji, sehingga tidak memberikan gaji kecuali setelah melalui usaha keras pekerja, baik berupa pengaduan,tagihan hingga usaha lewat pengadilan.
Namun jika sudah terjadi demikian mereka para bos telah berlatih zalim pada para pekerjanya. Padahal orang zalim akan celaka pada hari kiamat mereka akan mendapat siksa yang pedih dari Allah. Dalam sebuah riwayat dari abu Hurairah R.A disebutkan, bersabda Rasulullah SAW
"Allah SWT berfirman : tiga jenis manusia yang aku menjadi musuhnya kelak pada hari kiamat ; laki-laki yang memberi dengan namaKu lalu berkhianat, laki-laki yang menjual orang yang merdeka ( bukan budak ) lalu memakan harga uang hasil penjualannya dan laki-laki yang mempekerjakan pekerja, sedang is memenuhi pekerjaannya, tetapi ia tidak memberikan upahnya ". Hadis riwayat Al-Bukhari.
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Terkadang salah satu bentuk kezaliman di tengah masyarakat saat ini terkadamg masih ada beberapa orang yang tidak memberikan hak-hak pegawai, pekerja, karyawan atau buruh sesuai dengan semestinya. Dan jika dilihat bentuk kezalimannya pun beragam seperti
1. Ada yang tidak memberikan upah sedikit pun
2. Menguragi hak pekerja dengan cara yang tidak dibenarkan
3. Memberi pekerjaan atau menambah waktu kerja ( lembur ) tapi tetap hanya memberilan gaji pokok dan tidak memperhitungkan pekerjaan tambahan yang telah dilakukan
4. Mengulur-ulur waktu pembayaran gaji, sehingga tidak memberikan gaji kecuali setelah melalui usaha keras pekerja, baik berupa pengaduan,tagihan hingga usaha lewat pengadilan.
Namun jika sudah terjadi demikian mereka para bos telah berlatih zalim pada para pekerjanya. Padahal orang zalim akan celaka pada hari kiamat mereka akan mendapat siksa yang pedih dari Allah. Dalam sebuah riwayat dari abu Hurairah R.A disebutkan, bersabda Rasulullah SAW
"Allah SWT berfirman : tiga jenis manusia yang aku menjadi musuhnya kelak pada hari kiamat ; laki-laki yang memberi dengan namaKu lalu berkhianat, laki-laki yang menjual orang yang merdeka ( bukan budak ) lalu memakan harga uang hasil penjualannya dan laki-laki yang mempekerjakan pekerja, sedang is memenuhi pekerjaannya, tetapi ia tidak memberikan upahnya ". Hadis riwayat Al-Bukhari.
0 Response to "Tidak Memenuhi Hak-Hak Pekerja"
Post a Comment