Top Ads

Memutuskan Hubungan Dengan Saudara Lebih Dari Tiga Hari

Memutuskan hubungan dengan saudara lebih dari tiga hari

Diantara langkah setan dalam, mengharap dan menjerumuskan manusia yaitu salah satunya dengan memutuskan tali hubungan dengan saudara sesama umat manusia.

Ironisnya banyak umat Islam terpedaya mengikuti langkah-langlah setan itu. Mereka menghindar dan tidak menyapa saudaranya sesama muslim tanpa sebab yang dibenarkan syara. Misalnya karena percekcokan masalah harta, atau atau karena situasi buruk lainnya.

Terkadang putusnya hubungan dengab saudara tersebut berlangsung terus hingga setahun. Bahkan ada yang melakukan sumpah untuk tidak mengajaknya berbicara selama-lamanya, atau bernadzar untuk tidak menginjak rumahnya. Jika secara tak sengaja berpapasan di jalan ia segera membuang muka. Jika bertemu di suatu majlis, ia hanya menyalami orang yang sebelum dan sesudahnya, dan sengaja melewatinya

Inilah salah satu sebab kelemahan  dalam masyarakat Islam. Karena itu hukum syariat dalam masalah ini amat tegas dan ancamannya pun sangat keras. Abu Hurairah RA berkata Rasulullah SAW bersabda : " Tidak halal seorang muslim memutuskan hubungan dengan saudara ( sesama muslim ) lebih dari tiga hari. Barangaiapa memutuskan lebih dari tiga hari, dan meninggal, maka ia masuk neraka " H.R Abu Dawud

Abu Khirasy Al-Aslami RA berkata Rasulullah SAW bersabda : " Barangaiapa memutuskan hubungan dengan saudaranya selama setahun maka ia  seperti mengalirkan dasarnya " H.R Al Bukhari dalam Al-Adabul Mufrad

Untuk membuktikan betapa buruknya memutuskan hubungan antara sesama muslim cukuplah dengan mengetahui bahwa Allah menolak memberikan ampunan kepada mereka. Dalam hadits riwayat Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda :

" Semua amal manusia diperlihatkan ( kepada Allah ) pada setiap Jum'at ( setiap pekan ) dua kali : hari senin dan hari kamis. Maka setiap hamba yang beriman diampuni ( dosanya ) kecuali hamba yang antara dirinya dengan saudaranya ada permusuhan. "  Difirmankan kepada malaikat : " Tinggalkanlah atau tangguhkanlah ( pengampunan untuk ) dua orang ini sehingga keduanya kembali berdamai. " HR. Muslim

Jika salah seorang dari keduanya bertaubat kepada Allah, ia harus bersilaturahmi kepada kawannya dan kemudian memberi salam. Jika ia telah melakukannya , tetapi sang kawan menolak maka ia terlepas dari tanggungan dosa, adapun kawannya yang menolak damai, maka dosa ini tetap ada padanya.

Abu Ayyub RA meriwayatkan, Rasulullah SAW bersabda : " Tidak halal bagi seorang laki-laki memutuskan hubungan saudaranya lebih dari tiga malam. Saling berpapasan tapi yang ini membuang muka dan yang itu ( juga ) membuang muka. Yang terbaik diantara keduanya yaitu yang memulai memberi salam " HR Al Bukhari

Tetapi jika ada alasan yang dibenarkan, seperti karena ia meninggalkan shalat, atau terus-menerus melakukan maksiat, sedang pemutusan hubungan itu berguna bagi yang bersangkutan misalnya membuatnya kembali kepada kebenaran atau membuatnya merasa bersalah maka pemutusan hubungan itu hukumnya menjadi wajib. Tetapi bila tidak mengubah keadaan dan ia malah berpaling, tidak boleh memutuskan hubungan dengan nya. Sebab perbuatan itu tidak membuahkan maslahat tetapi malah mendatangkan madharat. Dalam keadaan seperti ini, sikap yang benar adalah terus-menerus berbuat baik dengannya, menasehati dan mengingatkannya.
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

0 Response to "Memutuskan Hubungan Dengan Saudara Lebih Dari Tiga Hari"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel