Perlakuan Akutansi Restrukturisasi Kredit
Perlakuan akutansi restrukturisasi kredit pada prinsipnya dilaksanakan sesuai dengan pernyataan standar akutansi keuangan ( PSAK ) nomor 54 Tentang Akutansi Hutang Bermasalah, dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
1. Nilai buku kredit setelah restrukturisasi kredit ( new net book carrying value ) dihitung dengan menggunakan metode berdasarkan urutan prioritas sebagai berikut :
a. Nilai tunai penerimaan kas masa depan sesuai dengan nilai kredit yang direstrukturisasi dengan menggunakan tingkat diskonto
b. Nilai pasar dari kredit yang
2. Dalam perhitungan nilai tunai penerimaan kas masa depan atas kredit yang disrestrukturisasi, bank wajib menggunakan tingkat bunga efektif dari kredit sebelum restrukturisasi sebagai tingkat diskonto. Dalam hal akad kredit sebelum restrukturisasi menggunkan tingkat bunga tidak tetap, bank dapat menggunakan tingkat bunga yang mencerminkan tingkat bunga tidak tetap tersebut misalnya, dengan mengambil tingkat bung pada saat dilakukan restrukturisasi kredit atau pada awal periode kredit memperoleh kualitas kredit tergolong untuk restrukturisasi
3. Apabila nilai buku baru kredit setelah direstrukturisasi dengan menggunakan salah satu metodeperhitungan dalam butir 1 lebih kecil dari saldo kredit sebelum restrukturisasi, bank wajib memperhitungkan selisih tersebut sebagai kerugian. Kerugian tersebut dibebankan setelah diperhitungkan dengan PPAP karena perbaikan kualitas kredit setelah dilakukan restrukturisasi
4. Dalam memperhitungkan proyeksi penerimaan kas masa depan atas kredit ayang direstrukturisasi untuk keperluan perhitungan nilai tunai sebagaimana dimaksud dalam butir 1, bank wajib menggunakan asumsi yang wajar sesuai dengan perkembangan yang ada, agar proyeksi tersebut realistis.
5. Dalam hal restrukturisasi kredit seluruhnya dilakukan dengan pengalihan asset termasuk surat berharga, atau konversi kredit menjadi penyertaan modal sementara maka pengakuan kerugian dicatat sebesar selisih anatara nilai pasar dari asset atau ekuitas yang diterima dengan nilai buku kredit.
6. Dalam hal sebagian kredit direstrukturisasi dengan pengalihan asset termasuk surat berharga atau konversi kredit menjadi penyertaan modal sementara dan sebagian kredit direstrukturisasi dengan modifikasi persyaratan kredit maka pengakuan kerugaian dicatat sebesar selisih antara nilai pasar dari asset atau ekuitas yang diterima dengan nilai buku kredit dan pengakuan kerugian atas modifikasi persyarata kredit sesuai dengan ketentuan sebagaimanan dimaksuk pada poin 1 diatas
7. Perhitungan kerugian untuk kredit usaha kecil ( KUK ) dan kredit konsumsi yang direstrukturisasi dapat dilakukan menurut jenis kredit dengan menggunakan metode statistic atau dilakukan penilaian terhadap setiap fasilitas kredit sesuai dengan poin 1, 2, 3, dan 4
- 8. Bank wajib mengevaluasi kredit yang telah direstrukturisasi setiap triwulan. Apabila terdapat perbedaan yang mendasar dalam proyeksi dan realisasi dari angsuran pokok dan bunga, jangka waktu, arus kas bunga, atau nilai taksasi agunan, bank a=wajib menghitung kembali kerugian yang terjadi
0 Response to "Perlakuan Akutansi Restrukturisasi Kredit "
Post a Comment