Top Ads

Bentuk Badan Usaha

Bentuk Badan Usaha
Bentuk Badan Usaha
Beberapa bentuk perusahaan di Indonesia, dari segi yuridisnya yaitu

1. Perusahaan Perseorangan

Jenis perusahaan ini merupakan perusahaan yang diawasi dan dikelola oleh seseorang. Di satu pihak ia memperoleh semua keuntungan perusahaan, di lain pihak juga menanggung semua resiko yang timbul dalam kegiatan perusahaan.

2. Firma

Firma adalah bentuk perkumpulan usaha yang didirikan oleh beberapa orang dengan menggunakan nama bersama. Di dalam firma semua anggota mempunyai tanggung jawab sepenuhnya baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama terhadap utang-utang perusahaan pada pihak lain. Bila terjadi kerugian maka kerugian akan ditanggung bersama, bila perlu dengan seluruh kekayaan pribadi. Jika salah anggota keluar dari firma, firma otomatis bubar. 

3. Perseorangan Komanditer ( CV )

Perseorangan Komanditer ( CV ) merupakan suatu persekutuan yang didirikan oleh beberapa orang yang masing-masing menyerahkan sejumlah uang dalam jumlah yang tidak perlu sama. Sekutu dala Perseorangan Komanditer ( CV ) ini ada dua macam yakni ada yang disebut sekutu komplementer yaitu orang-orang yang bersedia untuk mengatur perusahaan dan sekutu komanditer yang mempercayakan uangnya dan bertanggung jawab terbatas kepada kekayaan yang diikutsertakan dalam perusahaan.

4. Perseroan Terbatas ( PT )

Badan jenis ini adalah suatu badan yang mempunyai kekayaan, hak, dan kewajiban yang terpisah dari yang mendirikan dan yang memiliki. Tanda keikutsertaan seseorang memiliki perusahaan adalah dengan memiliki saham perusahaan, makin banyak saham yang dimiliki maka makin besar pula andil dan kedudukannya dalam perusahaan tersebut. Jika terjadi utang, maka harta milik pribadi tidak dapat dipertanggungkan atas nama utang perusahaan tersebut, tetapi terbatas pada sahamnya saja

5. Persahaan Negara ( PN )

Persahaan Negara ( PN ) adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha yang modalnya secara keseluruhan dimiliki oleh negara, kecuali jika ada hal-hal khusus berdasarkan undang-undang. Tujuan dari pendirian Persahaan Negara ( PN ) yaitu untuk membangun ekonomi nasional menuju masyarakat yang adil dan makmur

6. Perusahaan Pemerintah Yang Lain

Bentuk perusahaan pemerintah yang lain di Indonesia adalah Persero, Perusahaan Umum ( Perum ), Perusahaan Jawatan ( Perjan ), dan Perusahaan Daerah ( PD ). Persero dan Perusahaan Daerah merupakan perusahaan yang mencari keuntungan bagi negara, sedangkan untuk Perrum dan Perjan bukanlah semata-mata mencari keuntungan finansial.

7. Koperasi

Koperasi merupakan bentuk bada usaha yang bergerak di bidang ekonomi yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya yang bersifat murni, pribadi dan tidak dapat dialihkan. Jika ia merupakan suatu wadah yang penting untuk kesejahteraan anggota berdasarkan persamaan. Menurut bidang usaha koperasi dikelompokkan menjadi Koperasi Produksi, Koperasi Konsumsi, Koperasi Simpan Pinjam, dan Koperasi Serba Usaha.

Sedangkan menurut luas usahanya koperasi dibagi atas Primer Koperasi ( Primkop ) yaitu koperasi sebagai satuan terkecil yang melibatkan secara langsung anggotanya. Pusat Koperasi ( Puskop ) yaitu gabungan paling sedikit lima primer koperasi, sedangkan Gabungan Koperasi ( Gakop ) merupakan gabungan paling sedikit tiga Puskop serta Induk Koperasi ( Inkud ) merupakan gabungan paling sedikit tiga Gakop
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

0 Response to "Bentuk Badan Usaha"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel