Top Ads

Sistematika Pengeloalaan Lingkungan

Sistematika Pengeloalaan Lingkungan
Sistematika Pengeloalaan Lingkungan
AMDAL merupakan suatu proses yang panjang dengan sistematika urutan langkah-langkah tertetu menurut PP 29 Tahun 1986. Secara garis besar langkah-langkah tersebut dapat dilihat pada gambar di bawah

PENJELASAN

1. Usulan Proyek

Usulan proyek datang dari pemrakarsa, yaitu orang atau badan yang mengajukan dan bertanggung jawab atas suatu rencana kegiatan yang akan dilaksanakan

2. Penyajian Informasi Lingkungan

Usulan proyek kemudian mengalami penyaringan yang bertujuan untuk menentukan perlu atau tidak perlu dilengkapi dengan AMDAL. Penyaringan dilakukan dengan penyajian informasi Lingkungan atau disebut PIL. PIL ini disusun oleh pemrakarsa sesuai dengan pedoman yang ditetapkan. Penilaian terhadap PIL dikerjakan oleh sebuah komisi yang dibentuk oleh instansi yang bertanggung jawab dan menentukan usulan proyek ke dalam 3 kemungkinan yaitu
  • Perlu dibuat AMDAL, karena dinilai proyek akan menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan. Langkah selanjutnya adalah membuat TOR untuk menyususn ANDAL
  • Tidak perlu dibuatkan ANDAL, karena diperkirakan tidak akan menimbulkan dampak penting. Pemrakarsa kemudian menyiapkan RPL dan RKL
  • PIL kurang lengkap dan dikembalikan ke pemrakarsa proyek untuk perbaikan sebelum diajukan kembali

Dalam pada itu, bila pemrakarsa sejak awal berpendapat bahwa usulan proyeknya akan memiliki dampak penting, maka pemrakarsa bersama instansi yang bertanggung jawab dapat langsung membuat ANDAL dengan terlebih dahulu menyiapkan kerangka acuan. Jadi, dalam hal ini tidak diperlukan PIL.  Pada PP Nomor 51 ketentuan mengenai PIL tersebut ditiadakan

3. Menyususn Kerangka Acuan

Bila instansi yang bersangkutan memutuskan perlu membuat ANDAL, pemrakarsa bersama instansi tersebut menyusun kerangka acuan TOR sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan bagi analisis dampak lingkungan.

4. Membuan ANDAL

Pemrakarsa membuat ANDAL sesuai dengan pedoman yang ditetapkan, kemudian mengajukannya kepada instansi yang bertanggung jawab untuk dikaji lebih dulu sebelum mendapatkan keputusan. Kemungkinan penilaian ada tiga yaitu
  • ANDAL disetujui, kemudian pemrakarsa melanjutkan pembuatan PKL dan RPL
  • ANDAL ditolah karena dianggap kurang lengkap atau kurang sempurna. Untuk itu perlu perbaiakan dan diajukan kembali
  • ANDAL ditolak karena dampak negatifnya, karena tidak dapat ditanggulangi oleh ilmu dan teknologi yang telah ada, diperkirakan lebih besar daripada dampak positifnya. Dalam kondisi seperti ini pemrakarsa diberi kesempatan untuk mengajukan keberatan kepada instansi yang berwenang

5. Mebuat RKL dan RPL

Bila ANDAL telah disetujui maka pemrakarsa dapat melanjutkannya dengan membuat Rencana Pengelola Lingkungan ( RPL ) dan Rencana Pemantauan Lingkungan ( RPL ) untuk diajukan kepada instansi yang berwenang. Demikian pula halnya dengan usulan atau rencana proyek yang tidak memerlukan ANDAL karena tidak adanya dampak penting

6. Implementasi Pembangunan Proyek dan Aktivitas Pengelolaan Lingkungan

Bila RPL dan RPL telah disetujui, maka implementasi proye dapat dimulai, lalu dilanjutkan dengan pelaksanaan aktivitas pengelolaan lingkungan
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

0 Response to "Sistematika Pengeloalaan Lingkungan"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel