Berwasiat yang Membahayakan
Pada dasarnya diantara syariat Islam yaitu tidak boleh mendatangkan bahaya dan tidak boleh membalasnya dengan bahaya lain. Contohnya seperti merugikan ahli waris yang sah, baik semua atau sebagainya. Orang yang melakukan perbuatan tersebut diancam dengan sabda Rasulullah SAW
" Barangaiapa membahayakan ( orang lain ) Allah akan membahayakan dirinya, dan Barangaiapa yang menyulitkan ( orang lain ) Allah akan menyulitkan dirinya " HR Al Bukhari
Contoh wasiat yang membahayakan yaitu tidak memberikan hak salah seorang ahli waris sesuai ketentuan syariat, atau mewasiatkan kepada salah seorang ahli waris dengan melanggar ketentuan yang telah ditetapkan syariat, atau mewasiatkan lebih dari sepertiga harta
Di beberapa negara yang masyarakat nya tidak memberlakukan syariat Allah, seorang ahli waris yang sah kesulitan untuk mendapatkan bagiannya sesuai dengan ketentuan yang disyariatkan Islam. Sebab yang berkuasa adalah undang-undang bikinan manusia. Maka jika wasiat yang zalim itu telah dicatat oleh seorang pengacara, sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, mereka tinggal memerintahkan dipenuhinya wasiat yang zhalim tersebut. Sungguh celakalah apa yang ditulis oleh tangan mereka dan celakalah apa yang mereka usahakan.
0 Response to "Berwasiat yang Membahayakan"
Post a Comment