Hukum Wanita Berparfum Keluar Rumah Sehingga Menggoda Laki-Laki
Kebiasaan yang menjadi fenomena umum di kalangan wanita. Keluar rumah dengan menggunakan parfum yang wanginya menjelajahi segala ruang. Hal yang menjadikan laki-laki lebih tergoda karena umpan wewangian yang menghampirinya.
Rasulullah SAW amat keras memperingatkan masalah tersebut. Beliau bersabda : " Perempuan manapun yang menggunakan parfum kemudian melewati suatu kaum agar mereka mencium wanginya maka dia seorang pezina ". Hadits riwayat Ahmad dalam kitab Shahihul-Jami no 105
Sebagian wanita melalaikan dan meremehkan masalah ini, sehingga dengan sembarangan memakai parfum. Tak perduli di sampingnya ada sopir, penjual, satpam atau orang lain yang tak mustahil akan tergoda.
Dalam kaitan masalah ini, syariat Islam amat keras. Perempuan yang terlanjur memakai parfum, jika hendak keluar rumah ia diwajibkan mandi terlebih dahulu seperti mandi jinabah, bahkan meski tujiannya ke Masjid.
Rasulullah SAW bersabda : " Perempuan manapun yang memakai parfum kemudian keluar masjid,( dengan tujuan ) agar wanginya tercium orang lain maka shalatnya tidak diterima sehingga ia mandi sebagaimana mandi jinabat ". Hadits riwayat Ahmad kitab Shahihul-Jami no 2073
Setelah berbagai peringatan di atas, tentunya kita hanya bisa mengadu kepada Allah soal para wanita yang memakai parfum dalam pesta dan berbagai pertemuan yang diselenggarakan. Bahkan parfum yang wanginya menyengat hidung itu tak saja digunakan dalam waktu-waktu khusus, tetapi digunakan saat pergi ke pasar, moll, naik kendaraan, menghadiri pertemuan umum, bahkan pada saat pergi ke masjid mereka menggunakan parfum yang menyengat sekali.
Syariat Islam memberi batasan, parfum wanita muslimah adalah yang tampak warna dan tidak keras semerbak wanginya. Demikian semoga bermanfaat dan kita selalu mendapatkan hidayahnya. Amin
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Hukum Wanita berparfum berlebihan |
Rasulullah SAW amat keras memperingatkan masalah tersebut. Beliau bersabda : " Perempuan manapun yang menggunakan parfum kemudian melewati suatu kaum agar mereka mencium wanginya maka dia seorang pezina ". Hadits riwayat Ahmad dalam kitab Shahihul-Jami no 105
Sebagian wanita melalaikan dan meremehkan masalah ini, sehingga dengan sembarangan memakai parfum. Tak perduli di sampingnya ada sopir, penjual, satpam atau orang lain yang tak mustahil akan tergoda.
Dalam kaitan masalah ini, syariat Islam amat keras. Perempuan yang terlanjur memakai parfum, jika hendak keluar rumah ia diwajibkan mandi terlebih dahulu seperti mandi jinabah, bahkan meski tujiannya ke Masjid.
Rasulullah SAW bersabda : " Perempuan manapun yang memakai parfum kemudian keluar masjid,( dengan tujuan ) agar wanginya tercium orang lain maka shalatnya tidak diterima sehingga ia mandi sebagaimana mandi jinabat ". Hadits riwayat Ahmad kitab Shahihul-Jami no 2073
Setelah berbagai peringatan di atas, tentunya kita hanya bisa mengadu kepada Allah soal para wanita yang memakai parfum dalam pesta dan berbagai pertemuan yang diselenggarakan. Bahkan parfum yang wanginya menyengat hidung itu tak saja digunakan dalam waktu-waktu khusus, tetapi digunakan saat pergi ke pasar, moll, naik kendaraan, menghadiri pertemuan umum, bahkan pada saat pergi ke masjid mereka menggunakan parfum yang menyengat sekali.
Syariat Islam memberi batasan, parfum wanita muslimah adalah yang tampak warna dan tidak keras semerbak wanginya. Demikian semoga bermanfaat dan kita selalu mendapatkan hidayahnya. Amin
0 Response to "Hukum Wanita Berparfum Keluar Rumah Sehingga Menggoda Laki-Laki"
Post a Comment