Peserta Kliring Langsung dan Tidak Langsung
Peserta kliring adalah bank atau Bank Indonesia ( BI ) yang terdaftar pada penyelenggara untuk mengikuti. Peserta kliring dikelompokan menjadi
1. Peserta Langsung
Peserta langsung yaitu peserta yang turut serta dalam pelaksanaan kliring secara langsung dengan menggunakan identitasnya sendiri. Peserta langsung dapat terdiri kantor pusat, kantor cabang dan kantor cabang pembantu yang tidak berada dalam wilayah kliring yang dengan kantor induknya. Untuk menjadi peserta langsung harus memenuhi syarat
a. Kantor bank yang dapat menjadi peserta langsung adalah
- Kantor cabang yang telah memperoleh izin pembukaan kantor dari Bank Indonesia
- Kantor cabang pembantu dari bank yang kantor pusatnya berkedudukan di luar negeri, yang telah memperoleh izin pembukaan kantor dari Bank Indonesia
- Kantor cabang pembantu dari bank yang kantor pusatnya berkedudukan di dalam negeri yang telah memperoleh izin dari Bank Indonesia untuk beroperasi di wilayah kliring yang berbeda dari kantor cabang induknya
b. Kantor bank mempunyai kantor lain yang memiliki rekening giro di salah satu kantor Bank Indonesia
c. Lokasi kantor bank kemungkinan bank tersebut untuk mengikuti kliring secaara tertib sesuai jadwal kliring lokal yang ditetapkan. Dalam hal ini yang perlu dipertimbangkan adalah waktu tempuh dari lokasi kantor bank ke lokasi penyelenggara maksimal 45 menit
Baca juga : tabel pinjaman bank syariah untuk PNS
2. Peserta Tidak Langsung
Peserta tidak langsung yaitu peserta yang turut serta dalam pelaksanaan kliring melaui dan menggunakan identitas peserta langsung yang menjadi induknya yang merupakan bank yang sama. Peserta tidak langsung bisa terdiri dari kantor pusat, kantor cabang dan kantor cabang pembantu. Untuk menjadi peserta tidak langsung harus memenuhi persyaratan :
a. Kantor bank yang dapat menjadi peserta tidak langsung adalah
- Kantor cabang yang telah memperoleh izin pembukaan kantor dari Bank Indonesia
- Kantor cabang pembantu dari bank yang kantor pusatnya berkedudukan di luar negeri yang telah memperoleh izin pembukaan kantor dari Bank Indonesia
- Kantor cabang pembantu dari bank yang kantor pusatnya berkedudukan di dalam negeri yang telah dilaporkan kepada Bank Indonesia
b. Kantor bank sebagaimana dimaksud pada huruf a menginduk kepada kantor lain yang merupakan bank yang sama yang telah menjadi peserta langsung di wilayah kliring yang sama
1. Peserta Langsung
Peserta langsung yaitu peserta yang turut serta dalam pelaksanaan kliring secara langsung dengan menggunakan identitasnya sendiri. Peserta langsung dapat terdiri kantor pusat, kantor cabang dan kantor cabang pembantu yang tidak berada dalam wilayah kliring yang dengan kantor induknya. Untuk menjadi peserta langsung harus memenuhi syarat
a. Kantor bank yang dapat menjadi peserta langsung adalah
- Kantor cabang yang telah memperoleh izin pembukaan kantor dari Bank Indonesia
- Kantor cabang pembantu dari bank yang kantor pusatnya berkedudukan di luar negeri, yang telah memperoleh izin pembukaan kantor dari Bank Indonesia
- Kantor cabang pembantu dari bank yang kantor pusatnya berkedudukan di dalam negeri yang telah memperoleh izin dari Bank Indonesia untuk beroperasi di wilayah kliring yang berbeda dari kantor cabang induknya
b. Kantor bank mempunyai kantor lain yang memiliki rekening giro di salah satu kantor Bank Indonesia
c. Lokasi kantor bank kemungkinan bank tersebut untuk mengikuti kliring secaara tertib sesuai jadwal kliring lokal yang ditetapkan. Dalam hal ini yang perlu dipertimbangkan adalah waktu tempuh dari lokasi kantor bank ke lokasi penyelenggara maksimal 45 menit
Baca juga : tabel pinjaman bank syariah untuk PNS
2. Peserta Tidak Langsung
Peserta tidak langsung yaitu peserta yang turut serta dalam pelaksanaan kliring melaui dan menggunakan identitas peserta langsung yang menjadi induknya yang merupakan bank yang sama. Peserta tidak langsung bisa terdiri dari kantor pusat, kantor cabang dan kantor cabang pembantu. Untuk menjadi peserta tidak langsung harus memenuhi persyaratan :
a. Kantor bank yang dapat menjadi peserta tidak langsung adalah
- Kantor cabang yang telah memperoleh izin pembukaan kantor dari Bank Indonesia
- Kantor cabang pembantu dari bank yang kantor pusatnya berkedudukan di luar negeri yang telah memperoleh izin pembukaan kantor dari Bank Indonesia
- Kantor cabang pembantu dari bank yang kantor pusatnya berkedudukan di dalam negeri yang telah dilaporkan kepada Bank Indonesia
b. Kantor bank sebagaimana dimaksud pada huruf a menginduk kepada kantor lain yang merupakan bank yang sama yang telah menjadi peserta langsung di wilayah kliring yang sama
0 Response to "Peserta Kliring Langsung dan Tidak Langsung"
Post a Comment