Pengertian dan Hukum Membayar Zakat Fitrah
Pengertian dan Hukum Membayar Zakat Fitrah |
Zakat fitrah yaitu zakat berupa makanan pokok yang wajib dikeluarkan oleh setiap orang Islam, baik anak-anak maupun dewasa, orang merdeka maupun hamba sahaya pada setiap menjelang Idul Fitri setelah mengerjakan puasa Ramadhan.
Hukum membayar zakat fitrah yaitu wajib bagi setiap orang Islam yang mengalami hari raya Idul Fitri sebelum shalat Id. Pengeluaran zakat tersebut dimaksudkan agar ketika keluar untuk shalat Idul Fitri orang yang membayar zakat tersebut sudah dalam keadaan suci.
Dasar hukum mengeluarkan zakat fitrah terdapat dalam Al Quran dan Hadits
1. Al Quran dalam surah al A'la ayat 14-15 yang artinya " Sungguh beruntung orang yang menyucikan diri ( dengan beriman ), dan mengingat nama Tuhannya, lalu dia shalat "
2. Hadits Rasulullah saw yang artinya " Dari Ibnu Umar berkata Rasulullah saw mewajibkan zakat fitrah pada bulan Ramadhan kepada semua orang Islam, orang yang merdeka, atau hamba sahaya, laki-laki maupun perempuan, sebanyak 1 sha ( 3,1 liter ) kurma atau gandum " ( H.R. Muslim : 1635 )
0 Response to "Pengertian dan Hukum Membayar Zakat Fitrah"
Post a Comment