Keutamaan Menyambung Shaf dalam Shalat Berjamaah
Keutamaan Menyambung Shaf dalam Shalat Berjamaah |
Dari Abdullah bin Umar ra bahwa Rasulullah SAW bersabda, " Barangsiapa menyambung shaf ( dalam shalat berjamaah) maka Allah akan menyambungnya ( dengan limpahan rahmat-Nya) dan barangsiapa memutus shaf maka Allah akan memutuskan ( rahmat-Nya dari) nya. HR. Abu Darwis ( 1/235)
Pada hadits di atas menunjukkan keutamaan menyambung shaf dalam shalat berjamaah, karena hal tersebut merupakan cara untuk meraih limpahan rahmat Allah SWT dan kedudukan mulia di sisi Allah SWT.
Sementara pada hadits lain Rasulullah Saw bersabda tentang keutamaan menyambung shaf shalat dalam shalat berjamaah yakni
" Barangsiapa yang mengisi celah ( yang kosong dalam shaf) maka membangunkan untuknya istana di surga dan Allah akan meninggikan derajatnya. HR. Ibnu Majah ( 1/318 )
Beberapa hal yang dapat dipetik dari 2 hadits di atas yakni
1. Yang di maksud dengan menyambung shaf dalam hadits tersebut yaitu berdiri di shaf dalam shalat berjamaah dengan meluruskannya dan mengisi celah yang kosong di dalam shaf. Adapun makna memutus shaf yaitu tidak berdiri di shaf, tidak mengisi celananya yang kosong, merenggangkan ( tidak merapatkannya), meninggalkannya ketika shalat berjamaah tanpa ada udzur, atau meletakkan di tengahnya sesuatu yang menghalangi bersambungnya shaf atau menyebabkan shaf itu terputus.
2. Makna keutamaan yang disebutkan dalam hadits ini Allah akan menyambungnya dengan limpahan rahmat-Nya , ditinggikan derajatnya dan didekatkan dengan kedudukan para hamba-Nya yang shaleh. Adapun ancaman Allah SWT akan memutuskannya maksudnya adalah Allah akan menjauhkan dari rahmat, pahala dan karunia-Nya
3. Hadits ini menunjukkan keutamaan dan disunahkannya bagi para makmum untuk saling merapat satu sama lain dalam shalat berjamaah, sehingga tidak ada celah kosong dan tidak ada jarak yang renggang di antara mereka, seakan akan mereka adalah bangunan yang padat dan kokoh
4. Hadits ini juga menunjukkan makna suatu kaidah besar yang berlaku dalam hukum hukum syariat yang Allah SWT turunkan kepada manusia, yaitu kaidah al-Jaza-u min jinsil amal artinya balasan yang Allah SWT berikan kepada hamba-Nya adalah sesui dengan jenis perbuatan yang dilakukan oleh hamba itu sendiri
5. Termasuk dalam larangan memutus shaf dalam hadits ini adalah segala sesuatu yang yang menyebabkan shaf dalam shalat berjamaah terputus dan tidak bersambung, baik itu mimbar yang panjang, tiang tiang bangunan masjid dan lain lain. Oleh karena itu sebab inilah Rasulullah SAW melarang makmum melakukan shalat dalam shalat berjamaah, kecuali dalam keadaan terpaksa, misalnya ketika masjid sudah sangat penuh dan tidak ada tempat lain untuk shalat selain dianya tiang tiang tersebut. Hal ini ditegaskan oleh sahabat Anas Bin Malik ra, " Kami dulu selalu menghindarinya ( berdiri di antara tiang-tianh masjid yang memutus shaf) di zaman Rasulullah SAW.
0 Response to "Keutamaan Menyambung Shaf dalam Shalat Berjamaah"
Post a Comment