Pengertian Likuiditas Bank
Likuiditas dapat diartikan sebagai kemapuan perusahaan dalam memenuhi kewajibannya yang harus segera di bayar. Kewajiban tersebut sering diartikan sebagai utang. Pengertian ini berlaku pada perusahaan non bank yang memandang kewajiban riil saja yang tercermin di sisi pasiva pada neraca.
Pada neraca perbankan, persoalan likuiditas adalah persoalan pada dua sisi pada neraca bank. Sebagai lembaga kepercayaan, bank harus sanggup menjalankan fungsinya sebagai penghimpun dana dan sebagai penyalur dana untuk memperoleh profit yang wajar. Pada pasiva, bank harus memenui kewajiban kepada nasabah setiap pada penarikan simpanan nasabah, pada sisi aktiva bank harus menyanggupi pencairan kredit yang telah diperjanjikan. Bila kedua aspek atau salah satu aspek ini tidak dapat dipenuhi, maka bank tersebut akan kehilangan kepercayaan masyarakat.
Oleh karna itu pengertian likuiditas bank adalah lebih luas daripada likuiditas pada perusahaan non bank, bahwa likuiditas bank bank adalah kemampuan bank untuk memnuhi kebutuhan masyarakat berupa kredit dan penempatan dana lainnya.
Bank akan memenuhi sebagai bank yang likuid apabila memenuhi kategori seperti di bawah ini
1) Memegang sebuah alat likuid, cash assets, yang terdiri dari uang kas, rekening pada bank sentral dan rekening pada bank-bank lainnya sama dengan jumlah kebutuhan likuiditas yang diperkirakan.
2) Memegang kurang dari jumlah alat-alat likuid sebagaimana disebutkan pada huruf a di atas akan tetapi bank tersebut memiliki surat-surat berharga berkualitas tinggi yang dapatsegera ditukar atau dialihkan menjadi uang tanpa mengalami kerugian baik sebelum jatuh tempo maupun pada waktu setelah jatuh tempo.
3) Memiliki kemampuan untuk memperoleh alat-alat likuid melalui penciptaan utang, misalnya penggunaan fasilitas diskonto, call money, penjualan surat-surat berharga dengan repurchase agreement.
Pada neraca perbankan, persoalan likuiditas adalah persoalan pada dua sisi pada neraca bank. Sebagai lembaga kepercayaan, bank harus sanggup menjalankan fungsinya sebagai penghimpun dana dan sebagai penyalur dana untuk memperoleh profit yang wajar. Pada pasiva, bank harus memenui kewajiban kepada nasabah setiap pada penarikan simpanan nasabah, pada sisi aktiva bank harus menyanggupi pencairan kredit yang telah diperjanjikan. Bila kedua aspek atau salah satu aspek ini tidak dapat dipenuhi, maka bank tersebut akan kehilangan kepercayaan masyarakat.
Oleh karna itu pengertian likuiditas bank adalah lebih luas daripada likuiditas pada perusahaan non bank, bahwa likuiditas bank bank adalah kemampuan bank untuk memnuhi kebutuhan masyarakat berupa kredit dan penempatan dana lainnya.
Bank akan memenuhi sebagai bank yang likuid apabila memenuhi kategori seperti di bawah ini
1) Memegang sebuah alat likuid, cash assets, yang terdiri dari uang kas, rekening pada bank sentral dan rekening pada bank-bank lainnya sama dengan jumlah kebutuhan likuiditas yang diperkirakan.
2) Memegang kurang dari jumlah alat-alat likuid sebagaimana disebutkan pada huruf a di atas akan tetapi bank tersebut memiliki surat-surat berharga berkualitas tinggi yang dapatsegera ditukar atau dialihkan menjadi uang tanpa mengalami kerugian baik sebelum jatuh tempo maupun pada waktu setelah jatuh tempo.
3) Memiliki kemampuan untuk memperoleh alat-alat likuid melalui penciptaan utang, misalnya penggunaan fasilitas diskonto, call money, penjualan surat-surat berharga dengan repurchase agreement.
0 Response to "Pengertian Likuiditas Bank"
Post a Comment