Larangan Memukul Muka Orang dan Menandai Muka Binatang
Sahabat Jabir RA meriwayatkan : " Rasulullah SAW melarang memukul muka dan menandai sesuatu di muka " HR. Bukhari
Sebagian orang-orang tua dan bapak guru terkadang sengaja menghukum anak anak-anaknya dengan mendaratkan pukulan di wajah. Demikian pula dengan yang dilakukan oleh sebagian majikan kepada pembagiannya.
Perbuatan tersebut, di samping menghinakan wajah yang dimuliakan oleh Allah juga bisa mengakibatkan hilang sebagian fungsi indra terpenting yang kebanyakan berada di wajah. Jika itu yang terjadi maka menyebabkan penyesalan bahkan terkadang yang bersangkutan meminta hukum qishas ( balas ).
Sementara menandai muka binatang dengan gambar atau tanda tertentu sehingga setiap orang mengenali binatang miliknya atau agar dikembalikan kepalanya kalau hilang hukumnya adalah haram, karena perbuatan semacam itu termasuk penyiksaan kepada binatang. Meskipun sebagian orang berdalih, itu merupakan tradisian lambang kabilahnya, maka tetap tak bisa mengubah haramnya perbuatan tersebut. Seandainya mereka hendak membuat tanda, maka mereka bisa membuatnya di bagian lain selain muka.
0 Response to "Larangan Memukul Muka Orang dan Menandai Muka Binatang"
Post a Comment