Top Ads

12 Hal Umum Yang Dibuat dalam Akta Pendirian Sebuah PT

Hal-hal umum yang dimuat dalam akta pendirian sebuah PT yaitu sebagai berikut 

1. Nama Perusahaan 

Pada bagian ini dijelaskan secara rinci mengenai tata cara memberi nama suatu PT. Misalnya nama perusahaan tidak boleh sama dengan nama PT yang sudah ada baik yang sudah dipakai maupun yang masih dalam proses. Juga bukan nama dari salah satu pendiri, pahlawan atau nama yang disucikan atau dikeramatkan dan bukan nama perusahaan asing.

2. Tempat Kedudukan PT

Tempat kedudukan PT harus dijelaskan sekurang - kurangnya Daerah Tingkat  II tempat PT itu berdomisili

3. Maksud dan Tujuan Berusaha 

Yang penting tujuan berusaha tidak bertentangan dengan ketentuan yang ada, ketertiban umum dan kesusilaan ( pasal 37 KUHD ) serta ketentuan - ketentuan dari instansi yang berwenang

4. Modal

Pada bagian modal menjelaskan tentang modal usaha. Misalnya modal usaha harus dinyatakan dalam mata uang rupiah kecuali jika dengan tegas diadakan ketentuan lain dengan berlandaskan pada undang - undang yang berlaku.

5. Surat Saham

Pada bagian ini menjelaskan perihal saham perusahaan. Misalnya bentuk saham yang berlaku sekarang hanya dikenal saham atas nama dan dikeluarkan atas nama pemiliknya dan atau surat saham kolektif untuk dua atau lebih saham. Juga mengenai tatacara duplikasi saham dan pengalihan saham.

6. Rapat Direksi 

Pada bagian ini menjelaskan tatacara pelaksanaan rapat direksi. Misalnya rapat direksi dapat dipanggil oleh Direktur Utama atau salah satu anggota direksi. Rapat dipimpin oleh Direktur Utama, jika ia berlangganan hadir dapat digantikan oleh salah satu anggota direksi yang hadir. Juga dibicarakan perihal keputusan rapat, suara blangko, berita acara rapat dan lainnya

7. Tugas dan Wewenang Dewan Komisaris 

Pada bagian ini dijelaskan mengenai hak dan kewajiban Dewan Komisaris. Misalnya Dewan Komisaris mempunyai tugas untuk mengawasi tindakan kepengurusan dan pengelolaan PT oleh direksi, melaksanakan RUPS dan lain-lain.

8. Rapat Dewan Komisaris 

Pada bagian ini menjelaskan mengenai tatacara rapat Dewan Komisaris. Misalnya mengenai pemimpin rapat, jumlah pelaksanaan rapat per tahun, tempat, syarat sah hasil keputusan rapat, maupun hasil berita acara rapat Dewan Komisaris

9. Rapat Umum Pemegang Saham ( RUPS )

Pada bagian ini menjelaskan rapat umum pemegang saham yang terdiri atas dua macam rapat, yaitu rapat umum tahunan pemegang saham ( RUTPS ) dan Rapat Umum Luar Biasa Pemegang Saham ( RULBPS )

10. Pemungutan Suara dalam RUPS

Pada bagian ini menjelaskan aturan pemungutan suara misalnya hanya pemegang saham yang berhak mengeluarkan suara dalam pemungutan suara

11. Perubahan Anggaran Dasar Perusahaan 

Pada bagian ini menjelaskan tentang perubahan anggaran dasar, termasuk misalnya mengubah nama, tempat, kedudukan, mengubah modal dasar perusahaan. Pengurangan modal dasar wajib diumumkan dalam berita acara  Ri.

12. Langkah dalam Likuidasi

Pada bagian ini menjelaskan secara lengkap mekanisme dalam likuidasi perusahaan,misalnya likuidasi dilakukan oleh direksi di bawah pengawasan Dewan Komisaris, cara mengumumkan hasil keputusan likuidasi dan cara pencatatan likuidasi di Departemen Kehakiman
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

0 Response to "12 Hal Umum Yang Dibuat dalam Akta Pendirian Sebuah PT"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel