Undang-Undang No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Undang-undang ini terdiri atas 15 bab dan 65 pasal. Ringkasan isinya yaitu sebagai berikut
Bab 1 : Ketentuan Umum ( pasal 1 )
Bab 2 : Asas dan Tujuan ( pasal 2-3 )
Bab 3 : Hak dan Kewajiban
Terdiri atas dua bagian yaitu bagian pertama tentang hak dan Kewajiban Konsumen ( pasal 4-5 ) dan hak dan kewajiban pelaku usaha ( pasal 6-7 )
Bab 4 : Perbuatan yang Dilarang bagi Pelaku Usaha ( pasal 8-17 )
Bab 5 : Ketentuan Percantuman Klausula Baku ( pasal 18 )
Bab 6 : Tanggung jawab Pelaku Usaha ( pasal 19-28 )
Bab 7 : Pembinaan dan Pengawasan ( pasal 29-30 )
Bab 8 : Badan Perlindungan Konsumen Nasional
Berisi tentang peraturan Badan Konsumen Nasional ( BPKS ) ( pasal 31-34 )
Bab 9 : Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat
Pasal ini berisi tentang pengakuan pemerintah terhadap lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat yang memenuhi syarat. ( pasal 44 )
Bab 10 : Penyelesaian Sengketa
Penyelesaian sengketa antara pelaku usaha dab konsumen. ( pasal 45-48 )
Bab 11 : Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen
Bahwa pemerintah membentuk badan penyelesaian sengketa konsumen di Daerah Tingkat II untuk penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan. ( pasal 49-58 )
Bab 12 : Penyidikan
Pasal ini berisi ketentuan mengenai pejabat pegawai negeri sipil yang berwenang melakukan penyidikan di bidang perlindungan konsumen. ( pasal 59 )
Bab 13 : Sanksi
Pasal - pasal berisi ketentuan mengenai sanksi - sanksi terhadap pelanggaran undang - undang inu. ( pasal 60-63 )
Bab 14 : Ketentuan Peralihan ( pasal 64 )
Bab 15 : Ketentuan Penutup ( pasal 65 )
0 Response to "Undang-Undang No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen"
Post a Comment