Top Ads

Undang-Undang No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen

Undang-undang ini terdiri atas 15 bab dan 65 pasal. Ringkasan isinya yaitu sebagai berikut 

Bab 1 : Ketentuan Umum ( pasal 1 )

Bab 2 : Asas dan Tujuan ( pasal 2-3 )

Bab 3 : Hak dan Kewajiban 
Terdiri atas dua bagian yaitu bagian pertama tentang hak dan Kewajiban Konsumen ( pasal 4-5 ) dan hak dan kewajiban pelaku usaha ( pasal 6-7 )

Bab 4 : Perbuatan yang Dilarang bagi Pelaku Usaha ( pasal 8-17 )

Bab 5 : Ketentuan Percantuman Klausula Baku ( pasal 18 )

Bab 6 : Tanggung jawab Pelaku Usaha ( pasal 19-28 )

Bab 7 : Pembinaan dan Pengawasan ( pasal 29-30 )

Bab 8 : Badan Perlindungan Konsumen Nasional 
Berisi tentang peraturan Badan Konsumen Nasional ( BPKS ) ( pasal 31-34 )

Bab 9 : Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat 
Pasal ini berisi tentang pengakuan pemerintah terhadap lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat yang memenuhi syarat. ( pasal 44 )

Bab 10 : Penyelesaian Sengketa 
Penyelesaian sengketa antara pelaku usaha dab konsumen. ( pasal 45-48 )

Bab 11 : Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen 
Bahwa pemerintah membentuk badan penyelesaian sengketa konsumen di Daerah Tingkat II untuk penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan. ( pasal 49-58 )

Bab 12 : Penyidikan 
Pasal ini berisi ketentuan mengenai pejabat pegawai negeri sipil yang berwenang melakukan penyidikan di bidang perlindungan konsumen. ( pasal 59 )

Bab 13 : Sanksi 
Pasal - pasal berisi ketentuan mengenai sanksi - sanksi terhadap pelanggaran undang - undang inu. ( pasal 60-63 )

Bab 14 : Ketentuan Peralihan ( pasal 64 )
Bab 15 : Ketentuan Penutup ( pasal 65 )
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

0 Response to "Undang-Undang No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel