Top Ads

Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha

Hak Pelaku Usaha

1. Menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan atau jasa yang diperdagangkan 

2. Mendapatkan perlindungan hukum dan tindakan konsumen yang beritikad tidak baik

3. Melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen 

4. Rehabilitasi nama baik apabila tidak terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan atau jasa yang diperdagangkan 

5. Hak - hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya


Kewajiban Pelaku Usaha 

1. Beritikad baik dalam melakukan kegiatannya 

2. Memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang atau jasa, serta memberikan penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan 

3. Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif 

4. Menjamin mutu barang dan atau jasa yang diproduksi dan atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan atau jasa yang berlaku 

5. Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji atau mencoba barang atau jasa tertentu, serta memberi jaminan atau garansi atas barang yang dibuat atau diperdagangkan 

6. Memberi kompensasi, ganti rugi atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang atau jasa yang diperdagangkan 

7. Memberi kompensasi, ganti rugi atau penggantian apabila barang atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

0 Response to "Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel