Top Ads

Salat Qasar ( Pengertian, Syarat dan Cara Melaksanakannya )

Salat Qasar ( Pengertian, Syarat dan Cara Melaksanakannya )
Salat Qasar ( Pengertian, Syarat dan Cara Melaksanakannya )

Pengertian Salat Qasar

Salat qasar atau salat yang ringkas yaitu sala fardu yang 4 rakaat ( zuhur, ashar dan isya ) dijadikan 2 rakaat, masing-masing dilaksanakan tetap pada waktunya. Sebagaimana menjamak salat, mengqasar salat hukumnya sunnah. Dan hal ini merupakan rushah atau keringanan dari Allah swt bagi orang-orang yang memenuhi persyaratan tersebut.

Syarat Mengqasar Salat

1. Salatnya yang 4 rakaat

2. Tidak makamum kepada orang yang salat sempurna

3. Harus memahami cara melakukannya

4. Masih dalam perjalanan bila sudah sampai dirumah harus dikerjakan sempurna walaupun tetap jamak 

Perhatikan Hadist Nabi saw " Rasulullah saw tidak bepergian, melainkan mengerjakan salat dua raka'at saja sehingga beliau kembali dari perjalanannya dan bahwasannya beliau telah bermukim di Makkah di masa Fathul Makkah selama delapan belas malam, beliau mengerjakan salat dengan para jamaah dua raka'at kecuali salat Magrib. Kemudian bersabda Rasulullah saw : " Wahai penduduk Makkah bersalatlah kamu sekalian dua rakaat lagi, kami adalah orang-orang yang dalam perjalanan. " ( H.R. Abu Dawud )

Cara Melaksanakan Salat Qasar

1. Niat salat qasar ketika takbiratul ihram

2. Mengerjakan salat yang empat dilaksanakan dua rakaat kemudian salam

Firman Allah sawt. : " Bila kamu mengadakan perjalanan di muka bumi, tidaklah kamu berdosa jika kamu memerdekakan salat ... " ( Q.S An-Nisa : 101 )

Nabi saw bersabda : " Dari Ibnu Abbas R.A ia berkata : " Salat itu difardukan atau diwajibkan atas Nabimu di dalam hadar ( mukmin ) empat rakaat, di dalam safar ( perjalanan ) dua rakaat dan di dalam khauf ( keadaan takut/perang ) satu rakaan. " ( H.R. Muslim )

Jarak Safar Yang Diperbolehkan Mengqasar

Salat qasar hanya boleh dilakukan oleh musafir baik safar dekat atau safar jauh, karena tidak ada dalil yang membatasi jarak tertentu dalam hal ini, jadi seseorang yang bepergian boleh melakukan qasar apabila bepergiannya bisa disebut safar menurut pengertian umumnya. Sebagian ulama memberikan batasan dengan safar yang lebih dari 80 km agar tidak terjadi kebingungan dan tidak rancau, namun pendapat ini tidak berdasarkan dalil sahih yang jelas

Apabila terjadi kerancauan dan kebingunangan dalam menentukan jarak atau batasan diperbolehkannya mengqasar salat, maka tidak mengapa kita mengikuti pendapat yang menentukan jarak dan batasan tersebut yaitu sekitar 80 km atau 90 km, karena pendapat ini juga merupakan pendapat para imam dan ulama yang layak berijtihad

Seorang musafir diperbolehkan mengqasar salatnya apabila telah meninggalkan kampung halamannya samapai dia pulang kembali kerumahnya. Berkata Ibnu Mundzir. " Aku tidak mengetahui ( satu dalil pun ) bahwa Rasulullah saw mengqasar dalam safarnya melainkan setelah keluar ( meninggalkan ) kota Madinah."

Berkata Anas Radhiallahu 'Anhu :" Aku salat bersama Rasulullah saw di kota Madinah 4 rakaat dan Dzul Hulaifah ( luar kota Madinah ) dua rakaat." ( H.R. Bukhari, Muslim dll )

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

0 Response to "Salat Qasar ( Pengertian, Syarat dan Cara Melaksanakannya )"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel